UMUM

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

JURU WARTA ONLINE

 

Header Ads

VIDEO

NASIONAL

KRIMINAL

POLITIK & HUKUM

DAERAH

OLAHRAGA

KESEHATAN

» » Judi Tembak Ikan Merk "SN" Bebas Kibarkan Bendera di Sejumlah Lokasi Wilkum Polres Belawan


BELAWAN, JWO- Disaat Kapolda Sumut gencar-gencarnya memberantas perjudian tembak ikan di Medan, hal itu tampaknya tak berlaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (17/6/2022). 


Pasalnya, bisnis perjudian dengan modus game ketangkasan tembak ikan yang kini marak dan kian menjamur berlogo SN bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.


Adapun titik-titik beroperasi nya bisnis perjudian SN Group antara lain, Jalan Veteran Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di samping pos salah satu ormas, kemudian di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,3 Kelurahan Tj. Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Komplek Mulia Residence No 6-A, Jl. Marelan Raya, Komplek Marelan Busines Center tepat di depan Suzuya Marelan Plaza, Jalan Marelan Raya Pasar II, dan beberapa tempat lainnya.


“Kalau SN ini Group besar bang di Medan Utara dan sudah bertahun-tahun, belum pernah bermasalah atau ditangkap bang. Beberapa hari ini memang pakai proses buka-tutup bang, karena penggrebekan yang dilakukan langsung oleh bapak Kapolda waktu itu di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC,” ucap salah satu narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan.


Ia menegaskan bahwa logo SN itu sendiri merupakan nama seseorang pria yang disebut-sebut sebagai pensiunan aparatur negara.


“Logo SN itu sendiri merupakan nama seseorang bang sebagai pelaksana di bisnis ini dan digunakan lah sebagai merk usaha mereka. Beliau merupakan pensiunan, kalau pemilik aslinya etnis Tionghua,” bebernya.


Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa ketika dikonfirmasi enggan mengomentari terkait hal tersebut.(Tim) 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply