UMUM

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

JURU WARTA ONLINE

 

Header Ads

VIDEO

NASIONAL

KRIMINAL

POLITIK & HUKUM

DAERAH

OLAHRAGA

KESEHATAN

» » Diduga Judi Tembak Ikan Merk SN di Wilkum Polres Belawan Belum Tersentuh Hukum


MEDAN, JWO- Walaupun Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, sedang gencar melakukan pemberantasan perjudian, namun hal tersebut belum menuai hasil yang efektif. Pasalnya, judi tembak ikan merk SN disebut-sebut masih bebas beroperasi dan menjamur di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Belawan, yang terkesan tak tersentuh hukum, Selasa (21/6/2022).


Adapun titik-titik beroperasi nya bisnis perjudian SN Group antara lain, Jalan Veteran Pasar V, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di samping pos salah satu ormas, kemudian di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,3 Kelurahan Tj. Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Komplek Mulia Residence No 6-A, Jl. Marelan Raya, Komplek Marelan Busines Center tepat di depan Suzuya Marelan Plaza, Jalan Marelan Raya Pasar II, dan beberapa tempat lainnya.


“Kalau SN ini Group besar bang di Medan Utara dan sudah bertahun-tahun, belum pernah bermasalah atau ditangkap bang. Beberapa hari ini memang pakai proses buka-tutup bang, karena penggrebekan yang dilakukan langsung oleh bapak Kapolda waktu itu di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC,” ucap salah satu narasumber yang tidak ingin namanya dicantumkan. 


Ia menegaskan bahwa logo SN itu sendiri merupakan nama seseorang pria yang disebut-sebut sebagai pensiunan aparatur negara.


“Logo SN itu sendiri merupakan nama seseorang bang sebagai pelaksana di bisnis ini dan digunakan lah sebagai merk usaha mereka. Beliau merupakan pensiunan, kalau pemilik aslinya etnis Tionghua,” bebernya.


Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum juga memberikan respon apapun.(Tim) 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply