Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat yang enggan namanya dicantumkan jika di lokasi tersebut kerap kali terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung turun ke lokasi.
Setibanya, petugas melakukan pengintaian. Saat itu, petugas melihat 2 orang pria yang mencurigakan. Ketika hendak diringkus, salah satu pelaku berhasil kabur, sementara tersangka Rudi Sanjaya berhasil diamankan petugas.
Dihadapan petugas, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai parbetor ini mengaku jika barang haram tersebut milik rekannya yang berhasil kabur.
"Bukan punya saya itu pak, barang itu punya temanku yang kabur tadi," ucap tersangka.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti pun langsung diboyong petugas ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.
"Benar, berdasarkan informasi yang kita terima, kita berhasil meringkus tersangka," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, rekan tersangka yang berinisial DD berhasil melarikan diri.
"Dari pengakuannya, barang bukti tersebut milik rekannya yang kabur yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menambahkan jika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) huruf a UU RI No 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Riz)








Tidak ada komentar: