MEDAN, JWO- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, mendatangi dan mengadukan permasalahan yang sedang terjadi ke Komisi C DPRD Kota Medan, Selasa (13/3/2018).
Kehadiran perwakilan PKL Pasar Marelan yang berjumlah 4 orang diterima oleh ketua Komisi C, Hendra DS (F.Hanura), Kuat Surbakti (F.PAN), Beston Sinaga (F.PKPI) dan Boido H.K.Panjaitan (F.PDIP).
Pola Nainggolan, pedagang kaki lima yang berjualan buah-buahan kepada Ketua Komisi C DPRD Kota Medan mengeluhkan tidak adanya keadilan bagi mereka pada pedagang kaki lima yang sudah berjualan di pasar Marelan sejak tahun 2004.
Para PKL Marelan tersebut mengaku ingin merubah nasib dan ingin berjualan di pasar baru marelan yakni Pasar Mini Marelan.
“Terus terang pak, kami PKL di pasar Marelan ingin juga dapat berjualan di kios baru Pasar Mini Marelan, karena kami sudah lama menjadi pedagang kaki lima ini, ingin mempunyai lapak jualan. Kami heran kenapa banyak lapak yang diberikan kepada pedagang baru yang dari luar Marelan. Sementara kami yang juga pedagang lama di Marelan tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan lapak,” terang Boru Nainggolan.
Paula Nainggolan yang juga Ketua Ikatan Pedagang Pasar Marelan (IPPM) ini kecewa atas ketidakadilan yang dilakukan oleh PD Pasar Marelan yang seakan hanya mengutamakan orang yang membawa uang banyak untuk memiliki kios.
“Disana kami pedagang yang lama, hanya bisa mengelus dada, sementara siapa yang bawa uang banyak berapa lapak pun bisa didapat,” ujarnya.
Mulyadi, pedagang lainnya, meminta kepada Ketua Komisi C untuk turun meninjau langsung lokasi pasar Mini Marelan, sehingga bisa mengetahui situasi sebenarnya dan dapat mendengar langsung keterangan dari pedagang.
“Kami sudah minta kepada PD Pasar agar kami diberikan lapak jualan, karena kami juga pedagang yang sah di pasar Marelan, janganlah malah pedagang dari luar Marelan yang diberi lapak jualan, dimana keadilan itu. Ketika kami laporkan kepada PD Pasar, malah kami diarahkan untuk menemui orang yang bernama Ali yang adalah pengurus P3TM, kami tidak mau dibola-bola, siapa sebenarnya yang menentukan lapak kepada pedagang,” tanyanya heran.
Masih menurut Mulyadi, bahwa mereka selama ini ada memiliki surat kepemilikian yang sah sebagai pedagang yang di beli mereka dahulu dari pemilik lahan saat itu bernama Sanjaya. Setelah beberapa lama berjalan, banyak permasalahan sehingga dari Sanjaya dialihkan lagi ke Subroto.
“Sampai saat ini masih ada beberapa pedagang PK5 yang sampai saat ini suratnya belum diberikan oleh Sanjaya,” terang Mul.
Ketua Komisi C, Hendra DS menanggapi keluhan para PKL pasar Marelan tersebut dengan mengatakan akan melakukan pendataan ulang seluruh lapak para pedagang, agar jangan terjadi permasalahan lebih besar lagi di pasar Mini Marelan tersebut, apa lagi di ketahui jika ada satu pedagang memiliki banyak lapak, disaat banyak pedagang resmi yang tidak memiliki lapak jualan.
“Ini saya sudah hubungi langsung Pak Ihwan Habibi, yang merupakan anggota badan pengawas PD Pasar yang sekaligus staff ahli Walikota Medan, Beliau (Ihwan Habibi) menyebutkan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak PD Pasar Marelan untuk secepatnya melakukan pendataan kembali atas pedagang yang ada di pasar Mini Marelan,” jawab Politikus dari Partai Hanura ini.
Boido HK Panjaitan dari Fraksi PDI Perjuangan sependapat dengan Hendra agar pasar Mini Marelan segera di data ulang kembali.
Sementara itu, anggota Komisi C lainnya, Beston Sinaga menyebutkan bahwa jika di Kota Medan terlampau banyak preman yang membuat berbagai usaha lambat dijalankan.
“Kita herankan, di Medan ini terlampau banyak preman, sehingga fungsi pemerintah seakan tidak berjalan dengan baik. Banyak kali loreng-lorengnya, nggak tahu lagi kita mana loreng yang bukan preman dan loreng milik preman?,” ucap Beston dengan logat khas Bataknya.
Diakhir Rapat, Hendra DS selaku ketua Komisi C meminta agar pedagang PKL bersabar menunggu proses yang akan dilakukan oleh Pemko Medan dan PD Pasar menanggapi keluhan PKL Pasar Marelan tersebut, sambil mengingatkan bahwa surat rekomendasi RDP yang dilakukan pedagan marelan dengan komisi C pada tanggal 5 Maret 2018, masih proses penandatanganan di meja Ketua DPRD Kota Medan.(Riz)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny Rita Panca Putra, menerima penyambutan ...
-
MEDAN, JWO- Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Dewa Cheng Cui Co Su, Vihara Tri Ratna yang berada di Jalan Pekong, Kelurahan Anggrung, ...
Author
Popular
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal Batam-juruwartaonline.com- penindakan yang dil...
-
MEDAN, JWO- Dalam upaya mengejar proses vaksinasi dan tingkat imunitas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumatera Utara akan melaksanaka...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
-
Sunggal,JWO,Seorang buruh bongkar muat yang diketahui bernama Mhd.Syahrony Purba (25) warga Jalan.Tj. Selamat Gg.Mushola Desa.Tj. Selamat...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA








Tidak ada komentar: