MEDAN, JWO- DPRD Kota Medan mengagendakan paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2018 berdasarkan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang telah ditetapkan, Selasa (13/3/2018).
Informasi yang dihimpun, hal tersebut tentunya akan ada pembahasan Peraturan Daerah (Perda) baik yang baru maupun revisi.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, menilai banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan bukan merupakan parameter keberhasilan DPRD, tetapi bagaimana Perda yang dihasilkan bisa mensejahterakan masyarakat.
“Terus terang, saya tidak setuju banyak kali Perda. Biarlah sedikit, tapi Perda itu berkualitas,” kata Godfried menjawab wartawan di DPRD Kota Medan.
Jadi, sebut anggota Komisi D Ini, keharusan melahirkan atau menuntaskan sebanyak 21 Perda dalam setahun bukanlah jaminan.
“Kalau 21 Perda dalam setahun, berarti kalau dirata-ratakan sekitar 2 Perda perbulan. Untuk apa banyak-banyak, toh juga tidak terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Menurut politisi asal Dapil I ini, semakin banyak Perda justru akan semakin membebani masyarakat.
“Jadi, biarlah sedikit tapi berbobot,” ujarnya.
Bukti Perda itu tidak berjalan, Godfried, mencontohkan seperti Perda tentang tower.
“Dari tahun 2013 sejak Perda disahkan, sampai sekarang tidak ada Perwal-nya. Jadi, Perda berjalan tanpa ada Juklak dan Juknisnya, apalah itu efektif dan maksimal penerapannya,” tanya Godfried.
Godfried juga mengaku, selama 8 tahun menjadi anggota dewan tidak pernah menerima salinan Perwal dari setiap Perda yang disahkan dan sudah diterapkan.
“Jangankan Perwal, Perda-nya juga tidak ada. Parahnya lagi, Ranperda yang diajukan selama 8 tahun saya jadi dewan tidak memiliki naskah akademik. Ironisnya, jika Ranperda itu menyangkut tentang retribusi, cepat kali Pemko mengajukan, apakah itu Renperda baru ataupun perubahan. Tapi kalau Renperda menyangkut kesejahteraan masyarakat agak diperlambat,” ungkapnya.
DPRD, tambah Godfried, bukan alergi terhadap Perda terkait retribusi, karena itu menyangkut terhadap pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Harusnya Perda terkait retribusi itu seiring sejalan dengan Perda yang menyangkut dengan kesejahteraan masyarakat juga,” katanya.(Riz)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny Rita Panca Putra, menerima penyambutan ...
-
MEDAN, JWO- Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Dewa Cheng Cui Co Su, Vihara Tri Ratna yang berada di Jalan Pekong, Kelurahan Anggrung, ...
Author
Popular
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal Batam-juruwartaonline.com- penindakan yang dil...
-
MEDAN, JWO- Dalam upaya mengejar proses vaksinasi dan tingkat imunitas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumatera Utara akan melaksanaka...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
-
Sunggal,JWO,Seorang buruh bongkar muat yang diketahui bernama Mhd.Syahrony Purba (25) warga Jalan.Tj. Selamat Gg.Mushola Desa.Tj. Selamat...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA








Tidak ada komentar: