MEDAN, JWO- Pengalihan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan kepada Kecamatan, dipertanyakan anggota DPRD Medan, Selasa (5/2/2018).
Jauh hari sebelum terbit Peraturan Wali Kota Medan terkait Perwal pengelolaan sampah, sejumlah anggota DPRD sudah mempersoalkannya.
Salah satunya, Drs Godfried Effendi Lubis MM beberapa waktu lalu sudah mempertanyakan kenapa wali kota menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda), padahal seharusnya Perwal merupakan turunan dari Perda dan tidak boleh berbeda.
Disebutkannya, dalam Perwal No 73 Tahun 2017 yang diterbitkan 29 September 2017 harus ditinjau ulang karena jelas-jelas melanggar Perda No 15 tahun 2016. Dalam Perwal No 73 tahun 2017 isinya menyebutkan pengelolaan kebersihan di Kota Medan akan dialihkan dari Dinas kebersihan dan Pertamanan kepada Kecamatan.
Sementara di Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Medan Bab II Pasal 2 Poin 7 disebutkan dengan jelas, Dinas Kebersihan dan Pertamanan tipe B menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebersihan, pengelolaan sampah dan pertamanan.
“Jelas di pasal itu disebutkan bidang pekerjaan dinas tersebut dan tidak ada disebutkan bahwa kecamatan berhak mengelola kebersihan Kota Medan, kecuali hanya bersifat koordinasi,” ungkap Godfried.
Politisi Gerindra ini menambahkan, dengan berpindahnya pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, dan kini dikelola kecamatan. Semua perangkat diserahkan ke kecamatan. Perlu dipertanyakan apa peran dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan lagi, kalau sampah sudah dikelola kecamatan.
‘”Sebaiknya nama Dinas Kebersihan dan Pertamanan diubah saja menjadi Dinas Pertamanan karena sudah tidak lagi mengelola kebersihan dan sampah,” sebut Godfried.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat dimintai komentarnya secara terpisah mengatakan setuju dengan usulan pergantian nama itu. Namun Paul menyebutkan, mungkin Pemko Medan hendak melihat dulu kemampuan kecamatan dalam menangani sampah di Kota Medan. Apabila nanti berhasil, maka sebaiknya sampah terus dikelola kecamatan dan nama dinas terkait diganti saja karena tidak lagi mengurusi kebersihan dan sampah.
Disebutkan Politisi PDIP ini, Wali Kota Medan mungkin memiliki pemikiran, kalau sampah dikelola oleh kecamatan, akan lebih berhasil karena kecamatan dan kelurahan lah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam pengutipan dan pengangkutan sampah, akan lebih mudah kalau dikelola oleh kecamatan, ujarnya mengakhiri.(Riz)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny Rita Panca Putra, menerima penyambutan ...
-
MEDAN, JWO- Dalam rangka memperingati Ulang Tahun Dewa Cheng Cui Co Su, Vihara Tri Ratna yang berada di Jalan Pekong, Kelurahan Anggrung, ...
Author
Popular
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal Batam-juruwartaonline.com- penindakan yang dil...
-
MEDAN, JWO- Dalam upaya mengejar proses vaksinasi dan tingkat imunitas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumatera Utara akan melaksanaka...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
-
Sunggal,JWO,Seorang buruh bongkar muat yang diketahui bernama Mhd.Syahrony Purba (25) warga Jalan.Tj. Selamat Gg.Mushola Desa.Tj. Selamat...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA








Tidak ada komentar: