UMUM

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

JURU WARTA ONLINE

 

Header Ads

VIDEO

NASIONAL

KRIMINAL

POLITIK & HUKUM

DAERAH

OLAHRAGA

KESEHATAN

» » » Masa PPKM Level 2 dan 3, Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM


MEDAN, JWO- Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3, Kamis (24/2/2022).


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN 1.1/2022.


"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam wilayah PPKM Level 1 dapat melayani maksimal 75 persen," ungkapnya.


Hadi menjelaskankan bahwa setiap pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.


"Diharapkan agar Satpas menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19," ujarnya.(Rizky)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply