UMUM

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

JURU WARTA ONLINE

 

Header Ads

VIDEO

NASIONAL

KRIMINAL

POLITIK & HUKUM

DAERAH

OLAHRAGA

KESEHATAN

» » Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Dalam Karburator

Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Dalam Karburator dari Batam ke Jakarta




Batam-juruwartaonline.com- Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap paket barang kiriman, (22-02-2022). Kali ini modus yang dipakai adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator. Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta.


Penindakan tersebut merupakan hasil kerjasama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam, 03/02/2022, sekitar pukul 13.00 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). 


"Petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart,” ungkap Kepala Seksi

Layanan Informasi (Undani). 


Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, (Jakarta Selatan). 

Anjing Pelacak Bea Cukai Batam membe rikan respons ketika memeriksa paket tersebut. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut Undani. 


Petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja/marijuana sebanyak 26 gram.


"Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja.” jelas Undani.


Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112

ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau

paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum

Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (ros htb)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply