MEDAN, JWO- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RA alias M (27) terpaksa ditembak dan meninggal dunia lantaran berusaha melawan petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan dengan sebilah pisau ketika hendak diamankan di Jalan RS Haji Medan, Sabtu (2/5/2020).
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2020) lalu, bermula ketika korban, M Syaban Fadhil (20) yang merupakan teknisi listrik, mendatangi tempat Praktek Dokter Gigi Drg Suhailatun Nafisah RKT, MKM yang berada di Jalan HM Joni Kecamatan Medan Kota, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R15 untuk memasang instalasi listrik.
Saat korban sudah selesai bekerja dan hendak pulang, korban terkejut lantaran sepeda motor miliknya sudah tak ada lagi di lokasi kejadian. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan bukti laporan nomor LP/243/K/IV/2020/POLRESTABES MEDAN/SEK Medan Kota, tanggal 22 April 2020.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan berdasarkan hasil penelitian hasil rekaman video CCTV, petugas berhasil meringkus pelaku.
"Awalnya kita mengamankan rekan pelaku yang berinisial WP alias T (20) di kediamannya di Desa Bandar Khalipah Percut Sei Tuan, dimana ia membawa hasil pencurian pelaku untuk dijual, kita berhasil menangkapnya sebelum sempat menjual motor korban," ungkapnya.
Ronny menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan kepada pelaku, petugas langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan kepada tersangka RA alias M yang merupakan pelaku utama.
"Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kita langsung turun ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku," jelasnya.
Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebutkan bahwa ketika hendak diamankan, pelaku RA alias M melakukan perlawanan kepada petugas dengan sebilah pisau sehingga petugas terpaksa menembak pelaku.
"Pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dan keduanya juga sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di sejumlah lokasi," kata Ronny.
Ronny menambahkan jika pelaku WP alias T dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(tim)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
Author
Popular
-
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal Batam-juruwartaonline.com- penindakan yang dil...
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
-
MEDAN, JWO- Dalam upaya mengejar proses vaksinasi dan tingkat imunitas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumatera Utara akan melaksanaka...
-
Sunggal,JWO,Seorang buruh bongkar muat yang diketahui bernama Mhd.Syahrony Purba (25) warga Jalan.Tj. Selamat Gg.Mushola Desa.Tj. Selamat...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA










Tidak ada komentar: