MEDAN KOTA, JWO- Personil Polsek Medan Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 73,5 Kg yang dilakukan di halaman Polsek Medan Kota, Selasa (23/1/2018).
Informasi yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua orang tersangka, yakni Febri Zainali (26) dan Ishak Wahid (26) warga Desa Kuning I Kecamatan Babel Aceh Tenggara.
Keduanya diringkus petugas Polsek Medan Kota beberapa waktu yang lalu di Jalan Abdul Haris Nasution depan SPBU.
Puluhan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, pengacara prodeo dan personel Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Hermindo Tobing ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan tentang adanya kegiatan tersebut.
"Pemusnahan ganja ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti," kata Kapolsek.(Riz)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
Author
Popular
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA








Tidak ada komentar: