MEDAN, JWOC- Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Rabu (22/11/2017) lalu, hingga penutupan pada hari Minggu (26/11/2017) tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yang mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, Senin (27/11/2017).
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Yulhasni, Nazir Salim Mannik, Iskandar Zulkarnain, dan Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan, membenarkan tentang hal tersebut.
"Sebelumnya sudah ada dua orang bakal calon perseorangan yang mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut, namun hingga akhir penutupan pendaftaran tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan," ungkapnya.
Mulia Banurea menjelaskan bahwa kedua calon tersebut yakni Ir Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung SE beserta pasangannya Parlin SE.
"Namun kedua calon perseorangan tersebut juga tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu pengumpulan pada Minggu pukul 24.00 WIB," jelasnya.
Padahal, lanjut Mulia Banurea, sebelum pembukaan waktu pendaftaran, KPU Sumut telah menyebarkan informasi pendaftaran bakal calon perseorangan ini melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial.
"Selain itu kita juga adakan sosialisasi dan pertemuan dengan pasangan calon sebanyak tiga kali," kata Mulia.
Maka dengan ini, kata Mulia Banurea, KPU Sumut mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pilgubsu 2018 tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan.
Sekedar mengingatkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon ini dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 di Kantor KPU Sumut.(Riz)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
Author
Popular
-
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal Batam-juruwartaonline.com- penindakan yang dil...
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
Medan,Expose,- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan terus melakukan perbaikan jalan rusak siang dan malam untuk menindaklanjuti instruksi ...
-
MEDAN, JWO- Dalam upaya mengejar proses vaksinasi dan tingkat imunitas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumatera Utara akan melaksanaka...
-
Sunggal,JWO,Seorang buruh bongkar muat yang diketahui bernama Mhd.Syahrony Purba (25) warga Jalan.Tj. Selamat Gg.Mushola Desa.Tj. Selamat...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA








Tidak ada komentar: