DELITUA, JWOC- Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua orang pelaku sindikat pengedaran uang palsu yang kerap melakukan aksinya di Jalan AH Nasution Medan, Minggu (15/10/2017).
Kedua tersangka yang diamankan petugas yakni, Rahmat Effendi Sembiring (40) warga Desa Batu Mbelin Kecamatan Namorambe dan Ahmat Anto (53) warga Jalan Jermal III Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut ada seorang pria yang mengedarkan uang palsu. Berdasarkan informasi itu petugas langsung turun ke lokasi.
Setibanya, petugas langsung meringkus tersangka Rahmat Effendi Sembiring. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 4 juta.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka Ahmat Anto di Jalan Jamin Ginting. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Rp 2,5 juta uang palsu.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, petugas berhasil meringkus kedua tersangka.
"Dari tangan keduanya kita amankan barang bukti Rp 6,5 juta uang palsu dengan perincian 14 lembar uang tukaran Rp 100 ribu, 102 lembar uang tukaran Rp 50 ribu, 2 lembar uang tukaran Rp 20 ribu dan 16 lembar Uang tukaran Rp 10 ribu," ungkapnya.
Wira menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengakuan dari keduanya, petugas sempat melakukan pengembangan kembali namun belum berhasil.
"Rekan tersangka lainnya yang berinisial ND masih kita buru," jelasnya.
Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Medan agar lebih berhati-hati serta lebih teliti lagi dalam menerima uang.
"Saya himbau agar masyarakat lebih teliti, jika menerima uang coba dicek dulu dengan 3 D, dilihat, diraba dan diterawang, khususnya para pedagang lebih baik menggunakan alat sinar ultra Violet pendeteksi uang palsu, jika benar uang palsu segera melapor ke kantor polisi terdekat," ucap Wira.
Wira menambahkan jika kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.(Riz)
NASIONAL
KRIMINAL
POLITIK & HUKUM
DAERAH
OLAHRAGA
KESEHATAN
JURU WARTA ONLINE's Admin
We are.., This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Post
-
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny Rita Panca Putra, menerima penyambutan ...
-
GEN,Beringin Uang kontan ratusan juta serta perhiasan emas ratusan gram juga surat berharga milik Surepto warga jalan Beringin Lubuk Pakam ...
Author
Popular
-
PERCUT SEI TUAN, JWOC- Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung, diringkus petugas Polsek Percut Sei Tuan lantaran ked...
-
MEDAN, JWO- Dalam upaya mengejar proses vaksinasi dan tingkat imunitas di tengah masyarakat, Ditlantas Polda Sumatera Utara akan melaksanaka...
-
Tunjukkan Keseriusan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Tindak Jutaan Rokok Ilegal Batam-juruwartaonline.com- penindakan yang dil...
-
Medan,Expose,Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi menggelar jamuan makan malam dengan seluruh punggawa dan official PSMS Medan...
Comments
Labels
Budaya
BUMN/BUMD
DAERAH
Deli Serdang 3
DPRD Medan
DPRD Tebing Tinggi
EKONOMI
headline
hukum
INTERNASIONAL
kabupaten tapanuli utara
KESEHATAN
kota pematangsiantar
KRIMINAL
kuliner
label 1
labuhan batu
Medan
NASIONAL
OLAHRAGA
Pemko Medan
PENDIDIKAN
perspektif
PIKIRAN RAKYAT
Politik
POLITIK & HUKUM
Religi
Serba-Serbi
sergai
simalungun
sipispis
tebing tinggi
tebingtinggi
TEKNOLOGI
UMUM
WISATA








Tidak ada komentar: