UMUM

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

JURU WARTA ONLINE

 

Header Ads

VIDEO

NASIONAL

KRIMINAL

POLITIK & HUKUM

DAERAH

OLAHRAGA

KESEHATAN

» » Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok

 Luigi, Anjing Pelacak Bea Cukai Batam Berhasil Endus Paket Berisi Sabu-sabu

Seberat ±101 Gram Tujuan Lombok



Batam, juruwartaonline.com.. Bea Cukai Batam kembali berhasil gagalkan penyelundupan narkotika jenis

Methamphetamine atau sabu-sabu seberat ±101 gram. Penyelundupan sabu-sabu tersebut menggunakan

modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan. Anjing

pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut

saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin,

(18/7) lalu.

Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima

berinisial AG. Kemudian barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti

Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke


Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-

311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.


Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu

di TPS “GLB”.

“Ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi memberikan

respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan. Kemudian petugas kami melakukan

pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan

dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga

merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang

Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana

mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda

maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).../ros.htb

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply